" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > bagaimana hukum meni siri dengan wali hakim ? < / h3 > " , " isi " :[ " assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh . " , " ustadz , saya orang perempuan usia 25 th . saya sekarang sudah punya calon suami dan ingin segera meni . kami sama - sama sudah kerja dan siap lahir batin untuk meni . akan tetapi pihak keluarga hendak agar kita meni satu tahun lagi agar kita bisa tabung dulu , karena keluarga ingin pesta nikah yang riah . tanya , bagaimana kalau kita meni siri lebih dahulu dengan wali hakim , karena keluarga tinggal jauh dan agar kita tidak makin banyak buat dosa . apakah sah bila meni dengan wali hakim karena ayah saya sudah tinggal dunia ? " , " terima kasih atas jawab , " , " wassalamu ' alaikum warhmatullahi wabarakatuh " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " mon 7 october 2013 07 : 48  " , "  10 . 048 views  n " , " n " , " n " , " assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh . " , " ustadz , saya orang perempuan usia 25 th . saya sekarang sudah punya calon suami dan ingin segera meni . kami sama - sama sudah kerja dan siap lahir batin untuk meni . akan tetapi pihak keluarga hendak agar kita meni satu tahun lagi agar kita bisa tabung dulu , karena keluarga ingin pesta nikah yang riah . tanya , bagaimana kalau kita meni siri lebih dahulu dengan wali hakim , karena keluarga tinggal jauh dan agar kita tidak makin banyak buat dosa . apakah sah bila meni dengan wali hakim karena ayah saya sudah tinggal dunia ? " , " terima kasih atas jawab , " , " wassalamu ' alaikum warhmatullahi wabarakatuh " , " n " , " nikah orang wanita dengan wali yang bukan wali adalah buah dosa dan jahat . sebab ada wali yang syar ' i itu rupa syarat mutlak dari halal malu wanita . " , " " , " ( hr . ahmad dan abu daud ) " , " apabila ayah kandung anda sudah wafat , maka anda tidak bisa enak sendiri cari wali bagi diri anda . bahkan orang hakim haram untuk potong kompas begitu saja . sebab daftar urut wali telah ayah itu sudah tetap dalam allah swt . tidak ada hak bagi siapa pun masuk hakim untuk nikah wanita , lama masih ada wali . " , " di dalam kitab " , " sebut daftar orang - orang yang bisa jadi wali cara urut , yaitu : " , " 1 . ayah kandung " , " 2 . kakek , atau ayah dari ayah " , " 3 saudara ( kakak / adik laki - laki ) se - ayah dan se - ibu " , " 4 . saudara ( kakak / adik laki - laki ) se - ayah saja " , " 5 . anak laki - laki dari saudara yang se - ayah dan se - ibu " , " 6 . anak laki - laki dari saudara yang se - ayah saja " , " 7 . saudara laki - laki ayah " , " 8 . anak laki - laki dari saudara laki - laki ayah ( sepupu ) " , " mazhab asy - syafi iyyah cenderung syarat bahwa daftar urut wali di atas tidak boleh langkah atau acak - acak . sehingga bila ayah kandung masih hidup , maka tidak boleh hak wali itu ambil alih oleh wawli pada nomor urut ikut . kecuali bila pihak yang sangkut beri izin dan hak itu kepada mereka . " , " penting untuk tahu bahwa orang wali hak wakil hak wali itu kepada orang lain , meski tidak masuk dalam daftar para wali . hal itu biasa sering laku di tengah masyarakat dengan minta kepada tokoh ulama tempat untuk jadi wakil dari wali yang syah . dan untuk itu harus ada akad antara wali dan orang yang wakil . " , " dalam kondisi di mana orang ayah kandung tidak bisa hadir dalam buah akad nikah , maka dia bisa saja wakil hak wali itu kepada orang lain yang percaya , meski bukan masuk urut dalam daftar orang yang hak jadi wali . " , " sehingga bila akad nikah akan langsung di luar negeri dan semua pihak sudah ada kecuali wali , karena dia tinggal di indonesia dan kondisi tidak mungkin untuk ke luar negeri , maka dia boleh wakil hak wali kepada orang yang sama - sama tinggal di luar negeri itu untuk nikah anak gadis . " , " namun hak wali itu tidak boleh rampas atau ambil begitu saja tanpa izin dari wali yang sungguh . bila hal itu laku , maka nikah itu tidak syah dan harus pisah saat itu juga . " , " adapun hakim hanya fungsi manakala orang wanita memang batang kara , tidak punya sanak saudara dan famili . atau satu - satu yang muslim di tengah keluarga yang non muslim . maka di situ hakim dapat wenang bagai representasi dari perintah yang sah . namun bila masih ada wali yang sah , hakim itu dosa bila nikah wanita begitu saja . "
